PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 67
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan dan hasil rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
