PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Tahapan penyusunan dokumen RSWP-3-K meliputi: a. pembentukan kelompok kerja; b. penyusunan dokumen awal; c. konsultasi publik; d. penyusunan dokumen antara; e. konsultasi publik; f. perumusan dokumen final; g. permintaantanggapan dan/atau saran;dan h. penetapan. (2) Penyusunan dokumen RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana.
