PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RSWP-3- K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (2) Penyusunan RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya dimasukkan dalam penyusunan RPJPD. (3) RSWP-3-K wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (4) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan kebijakan dalam penyusunan RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
