PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Penyusunan RPWP-3-K dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan dalam RZWP-3-K. (2) RPWP-3-K dapat disusun pada masing-masing kawasan, zona atau sub zona dari kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, berdasarkan karakteristik biogeofisik dan daya dukung lingkungannya.
