PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RPWP-3-K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada RSWP-3-K dan RZWP-3-K. (2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mengatasi konflik dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; b. arahan skala prioritas agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; c. kerangka prosedur dan tanggung jawab bagi pengambilan keputusan; d. keterpaduan pengelolaan antar pemangku kepentingan; dan
e. melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
