Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c berupa: a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR; atau b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR. (2) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR. (3) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
