PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 52
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diberikan berdasarkan: a. permohonan dari kelompok usaha atau perorangan; dan b. analisis dan kebutuhan KP2MI/BP2MI. (2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
