Pasal 51
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan kepada: a. kelompok usaha; atau b. perorangan. (2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; b. telah dilakukan pembinaan oleh UPT KP2MI/BP2MI dan/atau menjadi anggota komunitas/badan usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan/atau c. kelompok usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI. (3) Perorangan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan edukasi kewirausahaan yang dilakukan oleh KP2MI/BP2MI. (4) Format surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
