Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja ke luar negeri dilakukan sebagai upaya preventif permasalahan sosial saat bekerja di negara tujuan penempatan.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau b. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan mengalami permasalahan sosial. (3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kondisi yang menyebabkan tidak produktif sebagai akibat gagal berangkat bekerja ke luar negeri; dan/atau b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
