PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk mengembangkan pengetahuan atau keterampilan agar tetap berdaya. (2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
