PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 469
BAB 15 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu terdiri atas: a. Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu; b. Bidang Pendidikan Khonghucu; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
