Pasal 468
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; d. koordinasi bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; e. pemberian layanan bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; f. pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah dan lembaga keagamaan; g. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
