PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 455
BAB 15 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas: a. Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan; b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
