Pasal 454
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kerukunan umat beragama; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama, lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama; d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan; e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan umat beragama; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
