Pasal 21
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATALATTA
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20.... DAN 20....
Kode Uraian 20X1 20X0 Anggaran Realisasi (%) Realisasi 1 2 3 4 5 6
I. IKHTISAR MENURUT SUMBER DANA
x Uraian Sumber Dana XXX XXX XX XXX xx Uraian Fungsi XXX XXX XX XXX xx.xx Uraian Sub Fungsi XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Program XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi XX.XX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi XX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi X XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
II. IKHTISAR MENURUT ESELON I
xx Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX xx Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
III. IKHTISAR MENURUT PUSAT-WILAYAH
xxxx Pusat XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
IV. IKHTISAR MENURUT JENIS BELANJA – MAK
xx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XXXX XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XXXX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XX XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO MENTERI PERTAHANAN
...............................
NERACA DEPARTEMEN PERTAHANAN PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO No. Uraian 20X1 20X0 1 2 3 4 1 ASET
2
xxx xxx 3 ASET LANCAR xxx xxx 4 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Piutang Penerima Negara Bukan Pajak xxx xxx 7 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 8 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 9 Persediaan xxx xxx 10 Jumlah Aset Lancar ( 4 s.d 9 ) xxx xxx 11
12 ASET TETAP
13 Tanah xxx xxx 14 Peralatan dan Mesin xxx xxx 15 Gedung dan Bangunan xxx xxx 16 Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 17 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 18 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 19 Jumlah Aset Tetap ( 13 s.d 18 ) xxx xxx 20
21 ASET LAINNYA
22 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 23 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 24 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 25 Aset Tak Berwujud xxx xxx 26 Aset Lain-lain xxx xxx 27 Jumlah Aset Lainnya ( 22 s.d 26 ) xxx xxx 28
29 JUMLAH ASET ( 10 + 19 + 27 ) xxx xxx 30
31 KEWAJIBAN 32
33 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 34 Uang Muka dari KUN xxx xxx 35 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 36 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek ( 34 s.d 35 ) xxx xxx 37 JUMLAH KEWAJIBAN ( 36 ) xxx xxx 38
39 EKUITAS DANA
40
41 EKUITAS DANA LANCAR
42 Cadangan Piutang xxx xxx 43 Cadangan Persediaan xxx xxx 44 Jumlah Ekuitas Dana Lancar ( 42 s.d 43 ) xxx xxx 45
46 EKUITAS DANA INVESTASI 47 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 48 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 49 Jumlah Ekuitas Dana Investasi ( 47 s.d 48 ) xxx xxx 50 JUMLAH EKUITAS DANA ( 44 + 49 ) xxx xxx 51 52 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA ( 37 + 50 ) xxx xxx LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 200 ( Dalam Rupiah )
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menginformasikan pengungkapan yang diperlukan atas laporan keuangan. Sistematika penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
I. Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UNDANG-UNDANG APBN/Perda APBD.
Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penetuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara.
Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran.
II. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan.
Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus :
a. Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan. b. Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan. c. Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal.
III. Kebijakan Akuntansi.
Kebijakan akuntansi memuat :
a. Entitas pelaporan. b. Entitas akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan. c. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
