PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Pasal 20
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan mengenai Pelaporan Keuangan dan Kinerja di lingkungan Dephan dan TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
