Pasal 66
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada penggunaan Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan memperhatikan prinsip: a. replacement (penggantian); b. reduction (pengurangan); dan c. refinement (penyempurnaan). (2) Prinsip replacement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang menggantikan atau menghindari penggunaan Hewan Laboratorium, terdiri atas: a. replacement absolut, yaitu menggunakan metode alternatif yang menggantikan penggunaan Hewan laboratorium melalui uji invitro, simulasi komputer, atau model matematika; dan/atau b. replacement relatif, yaitu menggantikan Hewan Laboratorium golongan vertebrata dengan menggunakan Hewan Laboratorium yang memiliki reseptor rasa sakit yang lebih sedikit seperti golongan Hewan invertebrata. (3) Prinsip reduction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. menggunakan Hewan Laboratorium seminimal mungkin namun dapat memberikan hasil yang sahih, kecuali jika beban yang diterima melebihi batas kemampuan individu Hewan Laboratorium; b. menghindari pengulangan atau duplikasi penggunaan Hewan Laboratorium jika tidak dibutuhkan; dan c. memaksimalkan pengumpulan informasi atau data penelitian dari Hewan Laboratorium yang dipakai dalam praktik kedokteran perbandingan. (4) Prinsip refinement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan metode yang dilakukan untuk mengurangi rasa sakit dan distres pada Hewan Laboratorium sebagai berikut: a. menggunakan Hewan Laboratorium yang berasal dari jenis yang sesuai untuk praktik kedokteran perbandingan dengan mempertimbangkan karakteristik genetik, biologis, dan perilaku; b. menggunakan Hewan liar hanya jika justifikasi ilmiah menyatakan bahwa Hewan domestik tidak dapat memberikan hasil uji yang diharapkan; c. mendesain praktik kedokteran perbandingan dengan metode yang dapat menghindari rasa sakit atau penderitaan pada Hewan Laboratorium; d. melakukan sedasi, analgesi, atau anestesi terhadap prosedur praktik kedokteran perbandingan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang cukup lama pada Hewan Laboratorium;
e. mempercepat prosedur praktik kedokteran perbandingan jika tidak memungkinkan untuk menggunakan sedasi, analgesi, atau anestesi dalam prosedur tersebut; f. menghindari kematian sebagai titik akhir penggunaan Hewan Laboratorium; dan g. meminta Dokter Hewan untuk melakukan prosedur eutanasia dalam hal titik akhir penggunaan Hewan Laboratorium berupa kematian.
