Pasal 65
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada pemeliharaan Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tata cara: a. penyediaan prasarana dan sarana pemeliharaan;
b. pengayaan lingkungan pemeliharaan; c. pengangkutan; d. penerimaan Hewan Laboratorium baru; e. identifikasi Hewan Laboratorium dan pencatatan; f. pelayanan Kesehatan Hewan; g. penanganan limbah dan karkas Hewan Laboratorium; dan h. pengembangan kompetensi sumber daya manusia. (2) Tata cara penyediaan prasarana dan sarana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menggunakan desain dan ukuran kandang yang sesuai dengan kelompok umur, jenis Hewan Laboratorium, dan fungsi kandang; b. menyediakan prasarana dan sarana yang didesain tidak menyakiti, tidak melukai, tidak membahayakan dan/atau mengakibatkan stres; c. menggunakan prasarana dan sarana yang mudah dibersihkan, didisinfeksi, kuat, dan tidak mudah berkarat; d. menyediakan prasarana dan sarana yang nyaman; e. menyediakan prasarana dan sarana yang berfungsi dengan baik dan tidak memengaruhi hasil uji; f. menyediakan prasarana dan sarana pemeliharaan yang mendukung Hewan Laboratorium mengekspresikan perilaku alaminya; g. memperhatikan kapasitas kandang; dan h. melakukan pemeliharaan dan perbaikan, dengan mempertimbangkan parameter lingkungan yang meliputi sirkulasi udara, temperatur dan kelembapan, pencahayaan, dan kebisingan. (3) Tata cara pengayaan lingkungan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. menempatkan Hewan Laboratorium pada habitat yang sesuai; b. menempatkan Hewan Laboratorium sesuai dengan perilaku alaminya baik berkelompok atau soliter; c. tidak memisahkan Hewan Laboratorium yang terbiasa berkelompok yang dapat membuat ketakutan dan stres; d. menyediakan fasilitas pengayaan yang sesuai bagi Hewan Laboratorium; dan e. menghindari komunikasi/kontak langsung manusia dengan Hewan Laboratorium yang menyebabkan ketakutan/stres. (4) Tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. mempertimbangkan jarak tempuh dan asal Hewan Laboratorium yang dapat memengaruhi kesehatannya; b. merencanakan persiapan perjalanan, pemuatan, penempatan dalam wadah/kandang yang layak, dan pembongkaran/pengeluaran di lokasi tujuan sesuai prinsip Kesejahteraan Hewan; c. menempatkan Hewan Laboratorium sesuai dengan hierarki dalam kelompok; d. menangani dan memantau kondisi Hewan Laboratorium selama proses perjalanan dengan baik; dan
e. melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan Hewan Laboratorium. (5) Tata cara penerimaan Hewan Laboratorium baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hewan Laboratorium baru; b. memisahkan Hewan Laboratorium baru dengan Hewan Laboratorium yang lama pada kandang karantina; c. tidak menggunakan Hewan Laboratorium baru yang berada di kadang karantina untuk pengujian; d. memberikan kesempatan beradaptasi kepada Hewan Laboratorium baru; e. tidak menggunakan Hewan Laboratorium baru yang gagal beradaptasi untuk pengujian; f. menyediakan kadang isolasi bagi Hewan Laboratorium yang sakit; dan g. segera menangani dan memisahkan Hewan Laboratorium yang sakit. (6) Tata cara identifikasi Hewan Laboratorium dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. tidak menyakiti dan meminimalkan stres; dan b. melakukan pencatatan Hewan Laboratorium saat kedatangan. (7) Tata cara pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. melaksanakan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit; b. mengenali Hewan Laboratorium bergejala sakit dan segera menangani Hewan Laboratorium yang sakit; c. memeriksakan Hewan Laboratorium atau melakukan pengobatan Hewan Laboratorium sakit; d. melakukan penanganan bangkai/pemusnahan dengan cara yang tepat untuk mencegah penularan penyakit dan pencemaran lingkungan; e. menerapkan manajemen rasa nyeri pada saat melakukan tindakan medis yang menyebabkan rasa sakit atau nyeri; dan f. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan Hewan Laboratorium bagi Hewan Laboratorium yang sakit, luka, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan. (8) Tata cara penanganan limbah dan karkas Hewan Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. mempertimbangkan kesehatan Hewan Laboratorium, lingkungan, dan masyarakat; b. dilakukan oleh personel terlatih; c. menggunakan metode yang sesuai dengan jenis Hewan Laboratorium dan kebutuhan di lapangan; dan d. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (9) Tata cara pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. menempatkan personel sesuai dengan kompetensinya; dan
b. menyelenggarakan pelatihan untuk personil yang menangani Hewan Laboratorium sesuai dengan peranan personil atau Hewan Laboratorium yang ditangani.
