PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 42
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilakukan dengan cara: a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan jumlah Hewan Jasa; b. memastikan sumber air dan listrik berfungsi dengan baik; c. membersihkan tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, peralatan kandang, tempat obat-obatan, dan tempat pengelolaan limbah atau kotoran secara berkala; dan d. melakukan penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan.
