Pasal 41
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Pemeliharaan kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan kandang di lokasi yang aman; b. mendesain kandang yang melindungi Hewan Jasa dari gangguan cuaca, kebisingan, penyakit, hama, dan/atau Hewan pengganggu;
c. menyediakan kandang dengan menggunakan bahan yang kuat, mudah dibersihkan, dan tidak berbahaya bagi Hewan Jasa; d. mendesain luasan kandang yang sesuai jumlah, umur, jenis kelamin, dan rumpun, sehingga memungkinkan Hewan Jasa leluasa bergerak; e. menyediakan ventilasi udara yang baik sehingga sirkulasi udara lancar dan penerangan cukup; f. membuat lantai kandang kering, tidak licin, memiliki drainase yang baik, dan tidak membahayakan Hewan Jasa serta menyediakan alas kandang yang nyaman; g. membersihkan kandang secara rutin dan merawat kandang tetap berfungsi baik; h. memisahkan Hewan Jasa yang bersifat superior dan inferior; i. melengkapi pagar pembatas yang dapat membuat Hewan Jasa tinggal nyaman dan aman; j. memiliki area pemeriksaan Hewan Jasa dan fasilitas pengekangan/restrain; k. menyediakan kandang sesuai kebutuhan Hewan Jasa termasuk area latihan (exercise); l. menggunakan kandang sesuai kapasitas; m. memastikan kandang berfungsi dengan baik dan layak; n. membersihkan kandang dan penggantian alas kandang secara berkala; o. menangani kotoran dan limbah yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan; dan p. melakukan pengamatan Hewan Jasa di kandang secara berkala.
