Pasal 36
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h dilakukan untuk mengurangi daya dukung suatu wilayah terhadap peningkatan populasi Hewan kesayangan yang tidak terkendali. (2) Pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membuang makanan sisa secara teratur dari rumah dan tempat sampah umum; b. melakukan pemagaran tempat pengumpulan dan pembuangan sampah; c. mengendalikan pembuangan sampah/limbah rumah pemotongan Hewan; d. menggunakan tempat sampah yang memiliki tutup atau memposisikannya di luar jangkauan Hewan Kesayangan; dan/atau e. menghentikan kebiasaan memberi makan Hewan Kesayangan yang tidak berpemilik di area tertentu yang dapat menganggu keamanan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.
