PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 35
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g dilakukan untuk melindungi masyarakat dan Hewan Kesayangan serta untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh penyakit Hewan menular dan/atau zoonosis. (2) Pelaksanaan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
