Pasal 6
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan : Pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Kamis Pukul 15.30 WIB waktu istirahat : Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan
b. hari Jum’at : Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB waktu istirahat : Pukul 11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB. (3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, sub satuan kerja dan/atau unit kerja di Kementerian Pertahanan yang tugasnya bersifat khusus di Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, sub satuan kerja dan/atau unit kerja di Tentara Nasional INDONESIA yang tugasnya bersifat khusus di Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
