Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional INDONESIA apabila: a. nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu di lingkungan Kemhan dan TNI; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa Persiapan Pensiun; atau f. yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi. (2) Ketentuan terhadap pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Ketentuan terhadap pegawai TNI yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
