PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 91
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
Dalam hal hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90: a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi; atau b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
