PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 90
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kondisi di lapangan.
