PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 71
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki legalitas dari instansi yang berwenang.
