PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 70
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Penentuan kriteria penerima sarana dan prasarana Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
