PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 45
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui: a. kepala Dinas daerah kabupaten/kota; dan b. Direktur Jenderal dalam hal kemitraan.
