PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 44
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kakao dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen: a. pindai/scan kartu tanda penduduk asli; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan atau Gapoktan; d. pindai/scan sertipikat hak milik asli, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
- titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
- luas kebun setiap Pekebun;
- lokasi kebun;
- skala;
- legenda; dan
- tanda tangan pembuat; g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
- umur atau produktivitas tanaman;
- pemenuhan kriteria lahan perkebunan kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
- rencana pembelian benih kakao;
- pelaksana Peremajaan; dan
- teknik Peremajaan.
