Pasal 38
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Dalam Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. pembangunan kebun; dan b. dukungan manajemen. (2) Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kakao yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tahap penanaman sampai dengan pemeliharaan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan keputusan Komite Pengarah. (3) Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kakao yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. verifikasi usulan; d. penilaian fisik kebun; dan e. pengawasan. (4) Dalam hal Dana Peremajaan Perkebunan Kakao yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun dimaksud pada ayat (2) belum
mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari swadaya/tabungan Pekebun, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dana Peremajaan Perkebunan Kakao yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar biaya Peremajaan Perkebunan Kakao yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
