PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4), Kepala Badan dapat menyampaikan usulan pencabutan status Geopark Nasional kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN pencabutan status Geopark Nasional.
