PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Poltekpin bertujuan: a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berwawasan global; b. mewujudkan Politeknik yang dapat mendidik talenta- talenta terbaik, beretos kerja tinggi dan berakhlak mulia melalui kegiatan Pengajaran, pelatihan dan pengasuhan; c. mewujudkan Politeknik yang dapat menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solutif dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat; d. mewujudkan Politeknik dengan tata Kelola yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
