PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Poltekpin memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas; b. menyelenggarakan pengelolaan politeknik yang amanah; c. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dalam kehidupan yang etis, ilmiah, profesional, dan berintegritas; d. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan e. menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain untuk peningkatan mutu dan sumber daya pada politeknik.
