PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpin menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk melaksanakan pembelajaran. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh jurusan untuk setiap Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.
