PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pelaksanaan proses pembelajaran di Poltekpin dilaksanakan dengan sistem kredit semester sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
