Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi anggota yang berasal dari Dosen.
(3) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
