PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
