PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
