PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
