PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
