PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
