PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 19
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Perkakas Tangan yang merupakan: a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; atau c. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
