PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Pasal 18
(1) Perusahaan yang melakukan Impor Perkakas Tangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perkakas Tangan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
