Pasal 53
Ayat (1) Kewajiban pembayaran kembali atas pinjaman yang jatuh tempo meliputi seluruh angsuran pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman, dan/atau biaya lain. Dengan menempatkan kewajiban atas pinjaman tersebut sebagai prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD, maka pemenuhan kewajiban tersebut dimaksudkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang diprioritaskan Pemerintah Daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban atas Pinjaman Daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai. Ayat (2) Realisasi pembayaran bunga dapat melebihi proyeksi pembayaran bunga dalam satu tahun anggaran, apabila tingkat bunga yang berlaku dari Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dengan tingkat bunga mengambang lebih besar dari asumsi tingkat bunga yang ditetapkan dalam APBD. Ayat (3) Cukup jelas.
