PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 52
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya dibebankan pada belanja APBD. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
