PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 41
Ketentuan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominalnya pada saat diterbitkan (index bonds).
Pasal 42 . . .
