PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 40
Ketentuan ini menegaskan bahwa segala risiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah tidak dijamin dan/atau tidak ditanggung oleh Pemerintah. Mengingat Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah, maka Obligasi Daerah bukanlah tergolong dalam Surat Utang Negara.
Yang dimaksud dengan "efek" adalah efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
