PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 19
(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan
memperhatikan:
a.
kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara
berkala oleh Menteri;
b.
kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
c.
kemampuan membayar kembali; dan
d.
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait.
