Pasal 18
(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota
kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan
prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam
Negeri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan
usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit dokumen:
a.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
b.
APBD tahun berkenaan;
c. perhitungan . . .
c.
perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman;
d.
rencana penarikan pinjaman; dan
e.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Dalam
hal
usulan
berasal
dari
peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri
Dalam Negeri.
(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas
kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.
